Penolakan Restrukturisasi Kredit: Tinjauan Hukum dari Sudut Pandang Debitur, Bank, dan Peran Hakim.
LEGAL INSIGHT
M. Hadyaka Wiradewa & Achmad Fadhlullah
8/23/20251 min baca
Introduksi
Restrukturisasi kredit merupakan salah satu langkah strategis yang ditempuh oleh bank umum konvensional milik swasta (“bank”) untuk mencegah lonjakan rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (“NPL”) agar stabilitas portofolio kredit tetap terjaga. Kendati demikian, dalam praktiknya, implementasi restrukturisasi kredit pada bank tidak terlepas dari tantangan hukum yang kompleks seperti, salah satunya, timbulnya sengketa hukum antara debitur dengan bank akibat bank menolak permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh debitur.
Untuk lebih lengkapnya, unduh artikel tersebut di sini.
Office Tower 88 Kasablanka, Lt.9, Unit 9A, Jl. Casablanka Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870)
Phone
Info@guperti.com
© 2024. Guperti. All Rights Reserved.
Makassar Office
Ruko Grand Royal Kav.5, Jl. Aroepala, Gunung Putri, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
