POJK NO.24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Artikel ini membahas Standarisasi Pengelolaan Rekening Tabungan dan Giro Nasabah Penyimpan pada Bank Umum berdasarkan POJK 24/2025, mulai dari klasifikasi rekening (aktif, tidak aktif, dan dormant), kewajiban pengelolaan oleh Bank, standar pengawasan, hingga penguatan mekanisme penerapan program APU, PPT, PPPSPM, dan anti-fraud. Dengan pendekatan regulasi-analitis, tulisan ini megnuraikan tentang dinamika harmonisasi kebijakan antar-Bank, kerangka hukum pengelolaan rekening , dan implikasi normatif dalam pengelolaan rekening Nasbah Bank Umum.

REGULATION SUMMARIES

M. Hadyaka Wirawdewa dan Ilham Nur Putra

12/10/20251 min baca

Pada 10 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memberlakukan Peraturan OJK No.24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum (“POJK 24/2025”). Urgensi penerbitan POJK 24/2025 ini dilatarbelakangi oleh 2 (dua) faktor utama yaitu disharmonisasi kebijakan tata kelola rekening Nasabah pada Bank Umum (“Bank”) dan kurangnya pengawasan serta maraknya tindak kejahatan penyalahgunaan rekening Nasabah bank umum yang berstatus dorman dan tidak aktif khususnya terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”). Dengan berlakunya POJK 24/2025 ini juga mencabut Pasal 6 ayat (6) POJK No.1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (“POJK 1/2022”). Adapun lingkup POJK 24/2025 meliputi pengaturan tentang Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan Rekening Giro dan Tabungan, Kewajiban Nasabah, Pengelolaan dan Pengawasan Rekening Giro dan Tabungan Tidak Aktif dan Dormant, dan Sanksi Administratif.

Baca selengkapnya di sini