Tarif PNBP Penyampaian Laporan Tahunan PT
REGULATION SUMMARIES
M. Hadyaka Wirawdewa & Putri Nabila Az-zahra
8/2/20262 min baca
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum ("PP 30/2026") sebagai tindak lanjut atas penyesuaian struktur organisasi Kementerian Hukum (pasca-pemisahan dari nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM) serta pembaharuan kebijakan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ("PNBP"). Regulasi ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ("PP 45/2024"). Perubahan dalam PP 30/2026 tidak hanya menyangkut penyesuaian tarif PNBP, namun juga telah secara eksplisit mempertegas mekanisme penegakan kepatuhan korporasi (corporate compliance enforceability) melalui pengenaan dan peningkatan tarif PNBP terhadap penyampaian Laporan Tahunan Perseroan ("Laporan Tahunan") dan upaya pembukaan pemblokiran akses Administrasi Hukum Umum (“AHU”) bagi Perseroan Terbatas yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan atau kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership (“BO”). Artikel ini membahas tentang penerapan tarif PNBP baru dan implikasinya terhadap PT Persekutuan Modal (“PT”).
Perubahan Struktur Tarif Pendirian PT Persekutuan Modal
Jika dibandingkan dengan Peraturan sebelumnya (PP 45/2024), PP 30/2026 menaikkan tarif PNBP sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari sebelumnya Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu) menjadi Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk permohonan pendirian PT yang memiliki modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) s/d maksimum (“maks.”) Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Selain itu, dalam Peraturan sebelumnya (PP 45/2024), tarif PNBP pendirian PT bagi PT yang memiliki modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan PT yang memiliki modal dasar lebih dari Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) memiliki beban tarif PNBP yang sama. Namun, saat ini, PP 30/2026 telah mensegregasikan besaran tarif PNBP untuk PT yang memiliki modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000 dengan PT yang memiliki modal dasar lebih dari Rp.5.000.000.000 sehingga keduanya memiliki porsi beban pembayaran tarif PNBP yang berbeda.
Berdasarkan Lampiran PP 30/2026 Bagian I.A, butir 1 huruf a s/d d, pengenaan tarif PNBP pendirian PT Persekutuan Modal ditetapkan sebagai berikut:
Usaha Menengah: Modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) - maks. Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah), tarif PNBP Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per permohonan.
Usaha Menengah & Non-UMK: Modal dasar lebih dari Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah), tarif PNBP Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per permohonan.
Adapun tarif PNBP terkait pengumuman pendirian PT, baik PT Perorangan maupun PT Persekutuan Modal, melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per permohonan.
Selengkapnya, unduh di sini
Penulis:




Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kami melalui kontak di bawah ini:


Office 88 Kasablanka, Lt.9, Unit 9A, Jl. Raya Casablanka Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870)
Phone
Info@guperti.com
021-50205099 (Office)
+62 851 7116 9980 (WA)
© 2026. Guperti. All Rights Reserved.
Makassar Office
Ruko Grand Royal Kav.5, Jl. Aroepala, Gunung Putri, Kota Makassar.
