Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan KUHP Baru: Gambaran Umum dan Pokok Pengaturannya di Indonesia
Artikel ini membahas tentang pokok-pokok pengaturan Tindak Pidana Korporasi yang diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP Baru") yang meliputi Paradigma KUHP Lama dengan Baru Terhadap Subjek Tindak Pidana, Subjek TIndak Pidana Korporasi, Pertanggungjawaban Tindak Pidana, Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf, Ancaman Pidana Bagi Korporasi, dan Penindakan Terhadap Korporasi.
REGULATION SUMMARIES
M. Hadyaka Wirawdewa
2/13/20262 min baca
Sejalan dengan perkembangan teori hukum modern yang mengakui Korporasi sebagai subjek hukum, Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) secara tegas menetapkan Korporasi sebagai subjek tindak pidana sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 45 ayat (1) KUHP baru. Dibentuknya KUHP Baru juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan modern, khususnya White Collar Crime, Economic Crime, dan Organized Crime yang semakin kompleks dan sering melibatkan Korporasi.
Definisi Kunci :
Korporasi: Mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beneficial Owner: Pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
Pidana Denda: Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Kedudukan Fungsional: Orang yang memiliki kewenangan untuk mewakili, mengambil keputusan, dan melakukan pengawasan terhadap Korporasi termasuk orang yang menyuruh, turut serta, menggerakkan orang lain, atau membantu melakukan tindak pidana.
Hubungan Lain: Hubungan hukum atau hubungan faktual yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak untuk dan atas nama, atau untuk kepentingan, atau dalam lingkup kegiatan korporasi.
Pemegang Kendali: Orang yang memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan atau melaksanakan kebijakan korporasi.
Lingkup Usaha atau Kegiatan : Termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh korporasi.
Pergeseran Paradigma Hukum Terhadap Subjek Tindak Pidana :
Sebelumnya, KUHP Lama tidak mengakui Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana, namun beberapa Undang-Undang sektoral, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), melalui Pasal 20, secara tegas mengakui Korporasi sebagai subjek tindak pidana. Oleh karena itu, KUHP Baru memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mengatur pertanggungjawaban pidana Korporasi di Indonesia. Adapun alasan lain mengapa KUHP Lama tidak mengakui Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana karena KUHP Lama menganut Asas Societas Delinquere Non Potest.
Subjek Tindak Pidana Korporasi :
Badan Usaha Berbadan Hukum: PT, Koperasi, BUMD, BUMN, dan badan usaha berbadan hukum lainnya.
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum : CV, Firma, dan badan disamakan dengan itu.
Badan Hukum Non-Profit : Yayasan dan Badan Hukum yang disamakan dengan itu.
Perkumpulan : Perkumpulan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Berdasarkan Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP Baru, Tindak Pidana Korporasi merujuk pada Tindak Pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh:
Pengurus Korporasi : Pengurus yang menduduki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi; atau
Orang (Naturlijke Person) : pihak yang memiliki hubungan kerja dengan korporasi atau memiliki hubungan lain dengan Korporasi atau pihak yang berada di luar korporasi namun dapat mengendalikan korporasi.
Selanjutnya, perbuatan itu harus dilakukan untuk dan atas nama atau kepentingan korporasi baik pengurus atau orang itu berperan sebagai pihak yang memberikan perintah, pihak pengendali, maupun pihak Beneficial Owner.
Pertanggungjawaban Tindak Pidana
Berdasarkan Pasal 48 KUHP Baru, Pihak-pihak dalam Pasal 46 dan 47 yang disebutkan di atas dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindak pidana itu :
Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (“AD”) korporasi atau kegiatan lain yang umumnya dilakukan korporasi atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
Diterima sebagai kebijakan Korporasi;
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan
pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Office Tower 88 Kasablanka, Lt.9, Unit 9A, Jl. Casablanka Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870)
Phone
Info@guperti.com
© 2024. Guperti. All Rights Reserved.
Makassar Office
Ruko Grand Royal Kav.5, Jl. Aroepala, Gunung Putri, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
